Rodagilas.com, JAKARTA – PT Astra International Tbk (”Astra”) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 pada Kamis, 23 April 2026. Rapat ini menghasilkan beberapa keputusan penting, termasuk persetujuan Laporan Tahunan 2025, pembagian dividen tunai, penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru, serta penunjukan auditor eksternal untuk tahun buku 2026.
Persetujuan Laporan Tahunan dan Keuangan 2025
RUPST menyetujui Laporan Tahunan 2025, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan. Dengan persetujuan ini, seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku 2025.
Pembagian Dividen Tunai Rp32,7 Triliun
Laba bersih konsolidasian Astra tahun buku 2025 sebesar Rp32.768.787.786.564,- akan dibagikan. Sebesar Rp390,- per saham atau total Rp15.668.846.832.200,- akan dibagikan sebagai dividen tunai. Ini termasuk dividen interim Rp98,- per saham yang telah dibayarkan 31 Oktober 2025. Sisa Rp292,- per saham akan dibayarkan 25 Mei 2026 kepada pemegang saham yang terdaftar pada 6 Mei 2026 (Recording Date Dividen). Sisa laba bersih minimum Rp17.099.940.954.364,- akan dibukukan sebagai laba ditahan.
Struktur Dewan Komisaris dan Direksi Baru
RUPST mengangkat anggota baru untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Prijono Sugiarto ditunjuk sebagai Presiden Komisaris. Sri Indrastuti Hadiputranto, Muliaman Darmansyah Hadad, Muhamad Chatib Basri, dan Pariya Tangtongpairoth menjabat Komisaris Independen. Anthony John Liddell Nightingale, Benjamin William Keswick, Stephen Patrick Gore, Lincoln Lin Feng Pan, dan Lee Liang Whye menjabat Komisaris. Rudy ditunjuk sebagai Presiden Direktur, didampingi Gidion Hasan, Santosa, Gita Tiffani Boer, FXL Kesuma, Thomas Junaidi Alim. W, Hsu Hai Yeh, Siswadi, dan Djap Tet Fa sebagai Direktur.
Honorarium Dewan Komisaris dan Gaji Direksi
Total honorarium Dewan Komisaris ditetapkan maksimum Rp2,16 miliar gross per bulan, berlaku hingga RUPST 2027. Presiden Komisaris berwenang menetapkan pembagian honorarium. Dewan Komisaris diberi wewenang menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Penunjukan Auditor Eksternal 2026
KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (jaringan PricewaterhouseCoopers) dan Bapak Buntoro Rianto ditunjuk sebagai auditor Laporan Keuangan tahun buku 2026. Dewan Komisaris diberi wewenang menunjuk pengganti jika diperlukan, dan Direksi diberi wewenang menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya.
Presiden Direktur Astra, Rudy, mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan yang diberikan.

