Rodagilas.com, Jakarta, 15 Oktober 2024 – Sebagai salah satu sarana komunikasi dengan sesama pengguna jalan raya, pengendara sepeda motor Honda perlu memahami pentingnya etika dalam penggunaan klakson dan penggunaannya sebagai salah satu safety riding. Penggunaan klakson yang bijak dan tepat waktu dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi potensi konflik di jalan.
Pengendara disarankan untuk menggunakan klakson hanya dalam situasi yang diperlukan, seperti memperingatkan pengendara lain tentang kehadiran mereka atau menghindari kecelakaan, serta menghindari penggunaan klakson secara berlebihan yang dapat mengganggu ketenangan di lingkungan sekitar.
Klakson merupakan alat komunikasi melalui isyarat bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lainnya, baik itu mobil, sepeda motor, maupun pejalan kaki. Dengan menggunakan klakson secara tepat, pengendara dapat memberikan peringatan atau memberi tahu keberadaan mereka kepada orang lain di sekitar. Oleh karena itu, pemahaman mengenai etika penggunaan klakson sangat penting untuk memastikan safety riding dan kenyamanan di jalan raya, serta menghindari potensi salah paham atau konflik antar pengguna jalan.
Namun, di era saat ini, terutama ketika kondisi lalu lintas padat, seperti di lampu merah dan saat macet, tidak sedikit pengendara sepeda motor yang menekan tuas klakson dengan mudahnya. Kebiasaan ini sering kali dilakukan tanpa memperhatikan situasi di sekitar, yang dapat menyebabkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Penting bagi pengendara untuk lebih bijak dalam menggunakan klakson, mengingat bahwa penggunaan yang berlebihan atau tidak tepat dapat menciptakan ketidaknyamanan dan potensi konflik di jalan. Memahami kapan dan bagaimana menggunakan klakson dengan etika yang baik sangat penting untuk menciptakan suasana berkendara yang aman dan harmonis.
Sesungguhnya di Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Kendati demikian, tidak sedikit pengguna sepeda motor Honda yang tidak memedulikan peraturan tersebut. Melihat kondisi tersebut, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) menghimbau agar pengendara sepeda motor Honda selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson untuk menghidari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Berikut beberapa etika dalam penggunaan klakson yang dapat dilakukan.
- Tidak Membunyikan Klakson Saat Kondisi Macet
Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet. - Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali
Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja. - Tidak Membunyikan Klakson Ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau
Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan untuk tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Oleh karena itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan. - Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit
Suara klakson dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi apabila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat sehingga akan membahayakan keselamatan pasien.
“Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” ungkap Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.
Melalui #Cari_Aman, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda Jakarta-Tangerang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara dan etika yang benar ketika berkendara.
“Keselamatan berkendara #Cari_Aman ini adalah salah satu bentuk komitmen dan bukti nyata kami untuk selalu berkontribusi menciptakan generasi yang selalu mengutamakan keselamatan berkendara baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Agus Sani.

